Sabtu, 19 November 2011


Hukum,Negara,dan pemerintahan

*CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM

Yaitu sifatnya adalah  bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sifat hukum adalah a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.



NEGARA

1)   WILAYAH/DAERAH
Yaitu terdiri dari daratan,lautan dan udara.
·       Daratan :
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·         Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
·       Lautan :
·         Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
·         1. Batas laut teritorial
·         Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
·         2. Batas zona bersebelahan
·         Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
·         3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
·         ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
·         4. Batas landas benua
·         Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
·       Udara :

Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain.

2)   RAKYAT
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa.

3)   PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.

4)   PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
  • tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
  • menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

TUJUAN DARI NEGARA RI

*SIFAT KEDAULATAN

·       permanent
·       absolute
·       bulat
·       asli

pada dasarnya permanent adalah tetap yaitu dapat di artikatakan kedaulatan yang tetap.absolute merupakan Negara yang tidak mempunyai kekuasaan tertinggi,sedangkan bulat adalah hanya ada satu Negara yang setia didalam golongan Negara tsb tanpa pengecualian.dan asli merupakan kekuasaan yang tidak berasala dari Negara lain.


Warga Negara

*hak dan kewajiban warga Negara.

Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Senin, 07 November 2011

faktor pertumbuhan penduduk dan kebudayaan dan kepribadian


Pertumbuhan penduduk adalah populasi manusia dan dihitung sewaktu-waktu bertambah atau berkurangnya sesuatu kumpulan makhluk hidup yang di pengaruhi oleh 3 faktor yaitu kelahiran(natalis),kematian(mortalitas),dan (perpindahan penduduk)migrasi.pertumbuhan penduduk bisa disebut pertumbuhan suatu spesies,tapi selalu mengarah kepada manusia.

Kali ini saya akan membahas tentang kelahiran.
Kelahiran adalah dimana proses suatu makhluk hidup si sang ibu atau induknya mengeluarkan anaknya dari tubuhnya sang ibu.dapat di definisikan seorang anak yamng telah di kandung dalam perut sang induk/ibu selama masa kehamilannya mencukupi batas waktu pertumbuhan anak yang di dalam perut atau janin mencapai kesempurnaan dan mulai untuk mengeluarkannya dari dalam perut atau rahim ibu.suatu kelahiran ini menunnjukan kelahiran manusia,dmn kali ini kita akan membahas tentang pengertian atau definisi dari pertumbuhan penduduk yaitu faktor yang saya ambil adalah kelahiran.

Budaya adalah singkatan dari bahasa sansekerta yaitu buddhi dan daya .atau mencerminkan dengan akala dan budi seseorang/manusia.kalau kebudayaan adalah dapat di artikan mengolah atau mengerjakan suatu kerajinan ataupun lainnya.kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat karena masyarakat sangat menaruh sisi kebadayaan masing-masing dari daerahnya atau adatnya yang mereka anut.sebagai mana manusia memanfaatkan kebudayaannya untuk menunjukan pada orang sekitarnya tentang uniknya atau bagusnya kebudayaannya yang mereka anut.

Kepribadian adalah suatu jati diri kita sendiri yang menunjukan pada seseorang agar dapat berinteraksi pada masyarakat sekitarnya.karena kita pun pasti membutuhkan bergaul atau mempunyai teman untuk mencari jati diri seseorang masing-masing.menurut psikologi kepribadian merupakan suatu struktur sekaligus proses seseorang mencari kepribadiannya masing-masing.