Hukum,Negara,dan pemerintahan
*CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Yaitu sifatnya adalah bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sifat hukum adalah a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
NEGARA
1)
WILAYAH/DAERAH
Yaitu terdiri dari daratan,lautan dan udara.
· Daratan :
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak
sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
·
Lautan :
·
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
·
1.
Batas laut teritorial
·
Setiap
negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
·
2.
Batas zona bersebelahan
·
Di luar
batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas
zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan
dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal,
imigrasi, dan ketertiban negara.
·
3.
Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
·
ZEE adalah
wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan
laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini
serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang
di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
·
4.
Batas landas benua
·
Landas benua
adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam
wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
·
Udara :
Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain.
2)
RAKYAT
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya
memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Dengan perkataan lain, bangsa
adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu
terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat
tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan
bangsa.
3)
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata
asing Gorvernment (Inggris), Istilah kedaulatan merupakan terjemahan
dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), Pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
4)
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa
suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai
anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
TUJUAN DARI NEGARA RI
*SIFAT KEDAULATAN
· permanent
· absolute
· bulat
· asli
pada dasarnya permanent adalah
tetap yaitu dapat di artikatakan kedaulatan yang tetap.absolute merupakan Negara
yang tidak mempunyai kekuasaan tertinggi,sedangkan bulat adalah hanya ada satu Negara
yang setia didalam golongan Negara tsb tanpa pengecualian.dan asli merupakan
kekuasaan yang tidak berasala dari Negara lain.
Warga Negara
*hak dan kewajiban warga Negara.
Hak Warga
Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.